10. Lambang
|
|
Arti Lambang FK3I
- Segitiga artinya cita – cita FK3I dalam membangun kegiatan konservasi.
- Lingkaran artinya persatuan dan persaudaraan kader konservasi.
- Tulisan FK3I artinya wadah komunikasi kader konservasi Indonesia.
Arti Warna Lambang FK3I
- Kuning, Kader tingkat pemula.
- Hijau, kader madya yang dapat membina kader dibawahnya.
- Biru, kader utama yang dapat membina kader madya dan pemula.
- Warna dasar merah putih, warna bendera indonesia.
|
|
C. KEANGGOTAAN
1. Anggota FK3I adalah kader konserai alam.
2. Masa berlaku keanggotaan kader konservasi adalah selama aktif dalam kegiatan FK3I
3. Keanggotaan kader konservasi di anggap berakhir bila :
a. berhenti atas kehendak sendiri
b. diberhentikan oleh pengurus pusat
D. PARTISIPAN
Partisipan adalah seorang atau sekelompok orang dan pihak lain yang memperhatikan bidang konservasi sumber daya alam.
E. MUSYAWARAH DAN RAPAT
1. Musyawarah dan rapat – rapat di tingkat pusat:
a. Musyawah Nasional Istimewa
b. Musyawarah Nasional
c. Rapat Kerja Nasional
d. Rapat Badan Pengawas Nasional
e. Rapat pengurus pusat
f. Temu Karya
2. Musyawarah dan rapat – rapat di tingkat Daerah:
a.Musyawarah Daerah
b. Rapat Kerja Daerah
c. Rapat Pengurus Daerah
d. Pertemuan lain yang sesuai dengan kondisi daerah
3. Fungsi dan tugas
a. musyawarah nasional istimewa
musyawarah
nasional istimewa merupakan perangkat organisasi tertinggi sebagai
langkah penyelamatan organisasi apabila organisasi dalam keadaan
mendesak.
b. musyawarah nasional
musyawarah nasional merupakan perangkat organisasi tinggi yang bertugas untuk :
1. membuat dan mengubah serta menetapkan statuta
2. merumuskan Garis – garis besar haluan kerja
3. meminta laporan dari badan pengawas mengevaluasi
4. mengevaluasi laporan pertanggung jawaban pengurus pusat
5. memberhentikan badan pengawas dan koordinator pusat FK3I
6. memilih dan menetapkan badan pengawas dan koordinator pusat FK3i
7. menetapkan hal-hal lain yang di anggap perlu
c. Rapat kerja Nasional
Rapat kerja Nasional merupakan perangkat organisasi yang bertugas untuk
1. Menjabarkan garis-garis besar haluan program
2.Menentukan arah kebijakan dan langkah-langkah demi kelancaran roda organisasi
3. RAKERNAS diadakan 1 kali dalam 1 tahun
d. Badan Pengawas
Badan Pengawas adalah perangkat organisasi tertinggi ditingkat badan pengawas yang bertujuan :
1. mengawasi pelaksanaan program kerja yang dijalankan oleh pengurus pusat
2. memberikan saran pada koordinator pusat
3. memberikan laporan pada forum pada saat MUNAS
e. Rapat pengurus
Rapat Pengurus merupakan perangkat organisasi ditingkat pengurus pusat yang bertugas untuk :
1. membahas pelaksanaan program kerja yang dilaksanakan
2. pembahasan program yang akan diselenggarakan.
f. Temu karya
1. Temu Karya merupkan kegiatan yang berfungsi untuk tukar informasi kegiatan didaerah
2. Temu karya diadakan 1 kali dalam 1 periode
g. Musyawarah daerah
Musyawarah daerah merupakan perangkat organisasi tertinggi ditingkat daerah yang berfungsi untuk :
1. Merumuskan garis besar program kerja daerah dengan merujuk garis besar haluan program hasil Munas.
2. Mengevaluasi laporan pertanggung jawaban pengurus daerah
3. memilih dan menetapkan pengurus daerah
4. menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu
h. rapat kerja daerah
rapat kerja daerah merupakan perangkat organisasi ditingkat daerah yang bertugas untuk :
1. Menentukan arah dan kebijaksanaan organisasi FK3I daerah.
2. Menjabarkan garis-garis besar haluan program
3.Merumuskan hal-hal lain yang dianggap perlu untuk kelancaran jalannya organisasi.
i. Rapat pengurus daerah
Rapat pengurus daerah merupakan perangkat organisasi ditingkat daerah yang bertugas untuk :
1. Mengevaluasi program kerja yang sudah dilaksanakan
2. Merencanakan program kerja yang akan dilaksanakan
j. Pelaksanaan
1.Musyawarah
nasional istimewa dilaksanakan organisasi dalam keadaan istimewa,
apabila diusulkan oleh minimal 2/3 pengurus daerah.
2. Musyawarah nasional dilaksanakn 4 tahun sekali oleh pengurus pusat sebagai mandataris Munas
3. Rakernas dilaksanakan oleh pengurus pusat dan dihadiri oleh pengurus daerah
4. Rapat pengurus pusat dilaksanakan oleh pengurus pusat minimal dilaksanakan 2 kali dalam 1 tahun.
5. Rapat badan pengawas dilaksanakan oleh badan pengawas minimal 1 kali dalam 1 tahun
6. Temu karya dilaksanakan 1 kali dalam 1 periode kepengurusan pengurus pusat.
7.
Musyawarah daerah dilaksanakan oleh koordinator daerah sebagai
mandataris Musda, waktu penyelenggaraan disesuaikan oleh kondisi daerah.
8. RAKERDA dilaksanakan oleh pengurus daerah setiap 1 tahun sekali
9. Pertemuan lain diselenggarakan oleh pengurus daerah dan di sesuaikan dengan daerah masing-masing
k. Quorum dan keputusan
1. Quorum musyawarah dan rapat dinyatakan sah apabila dihadiri 2/3 peserta musyawarah dan rapat-rapat tersebut
2. keputusan diambil dengan musyawarah untuk mufakat
3. bila point (B) tidak tercapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
f. Pendanaan Kegiatan FK3I bersumbe dari :
1. sumbangan anggota
2. Departemen kehutanan
3. Instansi atau lembaga terkait yang tidak mengikat
4. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan dan asas FK3I
g. Penutup
Hal-hal lain yang belum diatur dalam rumusan statuta FK3I akan diatur kemudian hari.
PENJELASAN STATUTA
a. Pengertian umum
1. cukup jelas
2. cukup jelas
3.
Kader Konservasi memiliki Kartu Anggota Kader Konservasi, warna kuning
tingkat pemula, warna hijau tingkat madya dan warna biru tingkat utama.
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam pedoman pembentukan dan pembinaan
kader konservasi
b. Keorganisasian
1. cukup jelas
2. cukup jelas
3. cukup jelas
4. cukup jelas
5. cukup jelas
6.
Lahirnya FK3I tidak terlepas dari fasilitasi Departemen Kehutanan, FK3I
memiliki independen dalam menjalankan aktifitas dan menentukan
kebijakan-kebijakan organisasi.
7.
Sebagai Organisasi yang berbentuk jaringan koordinasi komunikasi, FK3I
mengkoordinir aktifitas organisasi serta mengkoordinasikan informasi
dari dan keantar anggota KKA dan FK3I Provinsi.
8. cukup jelas
9. Struktur organisasi memberi gambaran mekanisme koordinasi dan informasi
10. cukup jelas
c. Keanggotaan
1. Kader Konservasi memiliki identitas berupa Kartu Anggota berwarna kuning, hijau dan biru.
2. cukup jelas
3. cukup jelas
d. Partisipan
e. Musyawarah rapat
1. cukup jelas
2. cukup jelas
3. cukup jelas
f. cukup jelas
g. cukup jelas