Selasa, 29 November 2011

Statuta Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I)

Selasa, 29 November 2011
                                                                     Pembukaan
a. Bahwa indonesia yang dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa kekayaan alam yang berlimpah baik didarat, perairan maupun udara merupakan modal pembangunan nasional yang pemanfaatannya harus diarahkan pada tercapainya peningkatan kemakmuran rakyat indonesia pada khususnya dan mutu kehidupan manusia pada umumnya dengan merasakan keselarasan, keserasian dan keseimbangan.
b. bahwa generasi muda sebagai penerus bangsa dan negara yang pada dasarnya mencintai Tuhan Yang Maha esa dan mengingat kader konservasi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan generasi muda pada umumnya maka perlu dibentuk suatu forum yang berdasarkan :
1. Undang – undang no.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistenya.
2. Undang-undang no.41 tahun 1999 Tentang Kehutanan
3. Undang- undang no.23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
4. Rumusan hasil pertemuan tingkat nasional LSM, Kelompok Pecinta  Alam  dengan Departemen Kehutanan tanggal 4 s/d 6 februari 1992 di lampung tentang dibentuknya Forum Komunikasi antar kader konservasi seluruh indonesia.
5. Rumusan hasil temu karya kader konservasi dan kelompok pecinta alam ditingkat nasional di Batu malang tanggal 9 s/d 11 november 1992 tentang perlunya suatu wadah kader konservasi yang mambantu kader konservasi dalam hal komunikasi.
6. Rumusan hasil temu karya kader konservasi dan kelompok pecinta alam tingkat nasional tanggal 17 s/d 19 desember 1993 dijambi tentang pembentukan forum komunikasi kader konservasi indonesia yang dapat mewadahi aktifitas dan kreatifitas dengan berpedoman pelaksanaan sebagai berikut :
A. Pengertian Umum
1. Forum adalah pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mempunyai tujuan sama.
2. Komunikasi adalah interakasi  atau proses dari dua orang atau lebih hal yang saling membutuhkan informasi yaitu adanya komunikasi atau komunikator.
3. kader konservasi adalah seseorang atau sekelompok orang yang telah di didik atau ditetapkan sebagai penerus upaya konservasi sumber daya alm yang memiliki kesadaran dan ilmu pengetahuan tentang konsevasi sumber daya alam  serta sukarela, bersedia dan mampu menyampaikan pesan tersebut pada masyarakat.
B. Keorganisasian
1. Nama : Nama wadah ini adalah Forum Komunikasi kader konservasi Indonesia disingkat FK3I.
2. Tempat dan Kedudukan :
     a. Tempat kedudukan FK3I Pusat berada di Propinsi tempat tinggal koordinator pusat.
b. Tempat tempat kedudukan FK3I daerah berada didaerah tempat tinggal koordinator daerah.
3. Asas  : Asas FK3I adalah Pancasila
4. Prinsip : FK3I menganut prinsip persaudaraan dan persamaan tujuan dalam  konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
5. Tujuan FK3I :
     FK3I bertujuan sebagai berikut :
     a.Menjalin persaudaraan dan kesatuan antar kader konservasi seeluruh indonesia.
b.Menjadi mitra kerja Pemerintah dan lembaga terkait dalam konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
c. Menumbuh kembangkan wawasan dan pengetahuan kader konservasi indonesia.
d.Menghimpun dan melahirkan pemikiran serta karya nyata dalam hal konservasi sumber daya alam menuju terciptanya pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang lestari, selaras, serasi, dan seimbangan.
e.Menciptakan jaringan informasi dan komunikasi tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di kalangan kader konservasi.
6. Sifat FK3I : FK3I bersifat Independen
7. Bentuk FK3I : Bentuk FK3I dalah organisasi yang mempunyai jaringan koordinasi dan komunikasi antar kader konservasi secara nasional.
8. Kepengurusan FK3I :
a. FK3I pusat di koordinir oleh seorang koordinator yang dibantu oleh seorang sekretaris, bendahara dan 2 orang anggota yang dipilih oleh koordinator rapat.
b. Bila diperlukan pengurus pusat dapat membentuk tim kerja yang akan membantu dalam melaksanakan program kerja.
c. FK3I daerah yang dikoordinir oleh seorang koordinator yang dibantu oleh seorang sekretaris, bendahara, dan 2 orang anggota, dan beberapa seksi yang akan membantu dalam kegiatan.
d. Masa depan kepengurusan FK3I pusat seslama 4 tahun smpai pada MUNAS berikutnya, dan koordinator dapat dipilih maksimal 1 periode.
e. Untuk mengawasi jalannya organisasi perlu dibentuk suatu badan pengawas.
f. Pengurus pusat dan badan pengawas hasil pemilihan MUNAS disahkan oleh DIRJEN PHKA. 
  9. Struktur Organisasi


  
Keterangan :
                                     : Garis Koordinasi
                                     : Garis Komando
10. Lambang



Arti Lambang FK3I
  1. Segitiga artinya  cita – cita FK3I dalam membangun kegiatan konservasi.
  2. Lingkaran artinya persatuan dan persaudaraan kader konservasi.
  3. Tulisan FK3I artinya wadah komunikasi kader konservasi Indonesia.
Arti Warna Lambang FK3I
  1. Kuning, Kader tingkat pemula.
  2. Hijau, kader madya yang dapat membina kader dibawahnya.
  3. Biru, kader utama yang dapat membina kader madya dan pemula.
  4. Warna dasar merah putih, warna bendera indonesia.


  





C. KEANGGOTAAN
1.  Anggota FK3I adalah kader konserai alam.
2.  Masa berlaku keanggotaan kader konservasi adalah selama aktif dalam kegiatan FK3I
3.  Keanggotaan kader konservasi di anggap berakhir bila :
     a. berhenti atas kehendak sendiri
     b. diberhentikan oleh pengurus pusat
D. PARTISIPAN
          Partisipan adalah seorang atau sekelompok orang dan pihak lain yang memperhatikan bidang konservasi sumber daya alam.
E. MUSYAWARAH DAN RAPAT
     1. Musyawarah dan rapat – rapat di tingkat pusat:
a. Musyawah Nasional Istimewa
b. Musyawarah Nasional
c. Rapat Kerja Nasional
d. Rapat Badan Pengawas Nasional
e. Rapat pengurus pusat
f. Temu Karya


     2. Musyawarah dan rapat – rapat di tingkat Daerah:
a.Musyawarah Daerah
b. Rapat Kerja Daerah
c. Rapat Pengurus Daerah
d. Pertemuan lain yang sesuai dengan kondisi daerah  
     3. Fungsi dan tugas
          a.  musyawarah nasional istimewa
musyawarah nasional istimewa merupakan perangkat organisasi tertinggi sebagai langkah penyelamatan organisasi apabila organisasi dalam keadaan mendesak.
          b. musyawarah nasional
              musyawarah nasional merupakan perangkat organisasi tinggi yang bertugas untuk :
              1. membuat dan mengubah serta menetapkan statuta
              2. merumuskan Garis – garis besar haluan kerja
              3. meminta laporan dari badan pengawas mengevaluasi
              4. mengevaluasi laporan pertanggung jawaban pengurus pusat
              5. memberhentikan badan pengawas dan koordinator pusat FK3I
              6. memilih dan menetapkan badan pengawas dan koordinator pusat FK3i
              7. menetapkan hal-hal lain yang di anggap perlu
          c. Rapat kerja Nasional
              Rapat kerja Nasional merupakan perangkat organisasi yang bertugas untuk
              1. Menjabarkan garis-garis besar haluan program
              2.Menentukan arah kebijakan dan langkah-langkah demi kelancaran roda organisasi
              3. RAKERNAS diadakan 1 kali dalam 1 tahun
          d. Badan Pengawas
              Badan Pengawas adalah perangkat organisasi tertinggi ditingkat badan pengawas yang bertujuan :
              1. mengawasi pelaksanaan program kerja yang dijalankan oleh pengurus pusat
              2. memberikan saran pada koordinator pusat
              3. memberikan laporan pada forum pada saat MUNAS


          e. Rapat pengurus
  Rapat Pengurus merupakan perangkat organisasi ditingkat pengurus pusat  yang bertugas untuk :
              1. membahas pelaksanaan program kerja yang dilaksanakan
              2. pembahasan program yang akan diselenggarakan.
          f. Temu karya
1. Temu Karya merupkan kegiatan yang berfungsi untuk tukar informasi kegiatan didaerah
 2. Temu karya diadakan 1 kali dalam 1 periode
          g. Musyawarah daerah
              Musyawarah daerah merupakan perangkat organisasi tertinggi ditingkat daerah yang berfungsi untuk :
1. Merumuskan garis besar program kerja daerah dengan merujuk garis besar haluan program hasil Munas.
2. Mengevaluasi laporan pertanggung jawaban pengurus daerah
3. memilih dan menetapkan pengurus daerah
4. menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu
          h. rapat kerja daerah
     rapat kerja daerah merupakan perangkat organisasi ditingkat daerah yang bertugas untuk :
1. Menentukan arah dan kebijaksanaan organisasi FK3I daerah.
2. Menjabarkan garis-garis besar haluan program
3.Merumuskan hal-hal lain yang dianggap perlu untuk kelancaran jalannya organisasi.
i. Rapat pengurus daerah   
   Rapat pengurus daerah  merupakan perangkat organisasi ditingkat daerah yang bertugas untuk :
1. Mengevaluasi program kerja yang sudah dilaksanakan
2. Merencanakan program kerja yang akan dilaksanakan



          j. Pelaksanaan
1.Musyawarah nasional istimewa dilaksanakan organisasi dalam keadaan istimewa, apabila diusulkan oleh minimal 2/3 pengurus daerah.
2. Musyawarah nasional dilaksanakn 4 tahun sekali oleh pengurus pusat sebagai mandataris Munas
3. Rakernas dilaksanakan oleh pengurus pusat dan dihadiri oleh pengurus daerah
4. Rapat pengurus pusat dilaksanakan oleh pengurus pusat minimal dilaksanakan 2 kali dalam 1 tahun.
5. Rapat badan pengawas dilaksanakan oleh badan pengawas minimal 1 kali dalam 1 tahun
6. Temu karya dilaksanakan 1 kali dalam 1 periode kepengurusan pengurus pusat.
7. Musyawarah daerah dilaksanakan oleh koordinator daerah sebagai mandataris Musda, waktu penyelenggaraan disesuaikan oleh kondisi daerah.
8. RAKERDA dilaksanakan oleh pengurus daerah setiap 1 tahun sekali
9. Pertemuan lain diselenggarakan oleh pengurus daerah dan di sesuaikan dengan daerah masing-masing
          k. Quorum dan keputusan
1. Quorum musyawarah dan rapat dinyatakan sah apabila dihadiri 2/3 peserta musyawarah dan rapat-rapat tersebut
2. keputusan diambil dengan musyawarah untuk mufakat
3. bila point (B) tidak tercapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
          f. Pendanaan Kegiatan FK3I bersumbe dari :
1. sumbangan anggota
2. Departemen kehutanan
3. Instansi atau lembaga terkait yang tidak mengikat
4. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan dan asas FK3I
          g. Penutup
  Hal-hal lain yang belum diatur  dalam rumusan statuta FK3I akan diatur kemudian hari.


PENJELASAN STATUTA
a. Pengertian umum
1.  cukup jelas
2.  cukup jelas
3. Kader Konservasi memiliki Kartu Anggota Kader Konservasi, warna kuning tingkat pemula, warna hijau tingkat madya dan warna biru tingkat utama. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam pedoman pembentukan dan pembinaan kader konservasi
b. Keorganisasian
1. cukup jelas
2. cukup jelas
3. cukup jelas
4. cukup jelas
5. cukup jelas
6. Lahirnya FK3I tidak terlepas dari fasilitasi Departemen Kehutanan, FK3I memiliki independen dalam menjalankan aktifitas dan menentukan kebijakan-kebijakan organisasi.
7. Sebagai Organisasi yang berbentuk jaringan koordinasi komunikasi, FK3I mengkoordinir aktifitas organisasi serta mengkoordinasikan informasi dari dan keantar anggota KKA dan FK3I Provinsi.
8. cukup jelas
9. Struktur organisasi memberi gambaran mekanisme koordinasi dan informasi
10. cukup jelas
c. Keanggotaan
1. Kader Konservasi memiliki identitas berupa Kartu Anggota berwarna kuning, hijau dan biru.
2. cukup jelas
3. cukup jelas
d. Partisipan
e. Musyawarah rapat
1. cukup jelas
2. cukup jelas
3. cukup jelas
f. cukup jelas
g. cukup jelas 
 sumber : http://kaderkonservasijatim.blogspot.com/2011_06_01_archive.html


1 komentar:

Anonim mengatakan...

Meminta referensi AD/ART FK3I. Terimakasih Pak

Posting Komentar