Kamis, 22 Desember 2011

Kader FK3i Kalimantan Selatan

Kamis, 22 Desember 2011

No
Nama
Telp./HP
Asal Mapala
1
Marsiah
082153261445
Sylva Fak. Kehutanan Unlam
2
Badrul Arifin
081953537533
Sylva Fak. Kehutanan Unlam
3
Nur Anggita Hadiati
085754405460
Sylva Fak. Kehutanan Unlam
4
Dody Poernomo
085652411641
Sylva Fak. Kehutanan Unlam
5
Hiskia J. Situmorang
081251382968
Sylva Fak. Kehutanan Unlam
6
M. Noor Ikhlas
085248782714
Sylva Fak. Kehutanan Unlam
7
Dianor
085232748609
Sylva Fak. Kehutanan Unlam
8
Vijay Putera Fani
085751622554
Sylva Fak. Kehutanan Unlam
9
Rezky Aulia
085754410271
Teknik Unlam
10
Pradistina Marsya
085248584732
Teknik Unlam
11
Guntur Cahyo Bintoro
085248708686/05117505753
Teknik Unlam
12
Sahid Suriansyah
085251882532
Teknik Unlam
13
Ilma Mariatul Amina
05117635498/085248992296
Teknik Unlam
14
Mariyani
085248751761/085651072262
Teknik Unlam
15
Syarifuddin
085296675170
Teknik Unlam
16
Eny Dahlia
081348878783/05117757373
Piranha Fak. Perikanan Unlam
17
Nurdin
085651189307
Piranha Fak. Perikanan Unlam
18
Akhmad Yani
081250729871
Piranha Fak. Perikanan Unlam
19
Haeruddin
0857526780
Piranha Fak. Perikanan Unlam
20
Hj. Jehan Syamsudin
05116252852/085248986605
Piranha Fak. Perikanan Unlam
21
Jumaati
081348114161
Piranha Fak. Perikanan Unlam
22
Novredo B.L. Situmorang
082153118480
Green Technic ATPN
23
Yohanes Collin
085249882181
Green Technic ATPN
24
Sutrisno
085248884881
Green Technic ATPN
25
Syaiful Reza Irawan
085248925576
Green Technic ATPN
26
Patria Ninu S. Wu’i
085248427405
Green Technic ATPN
27
Charles Sylva Calfataru
085249890254
Apache STIMIK
28
Irma Pebrianti
087814698020
Apache STIMIK
29
Ifnu Al Firdaus
085222756432081349236343
Apache STIMIK
30
Atmaji Priyo Hutomo
085642385480
Apache STIMIK
31
M. Kifli Nani
087814699745
Apache STIMIK
32
Nawawi
085248711701
Apache STIMIK
33
Dezar Fikrian Noor
085232880020
Apache STIMIK
34
Juwadi

Graminea Fak. Pertanian Unlam
35
Alex Kiswanto
085751108921
Graminea Fak. Pertanian Unlam
36
Rizqi Hidayat
085251310385
Graminea Fak. Pertanian Unlam
37
Jhone Alexhi
085951764563
Graminea Fak. Pertanian Unlam
38
Rudy Fahrianor
085248920225
Graminea Fak. Pertanian Unlam
39
Luky Dwi S.
085248006360
Graminea Fak. Pertanian Unlam
40
Abdul Hamid
081953625257
Graminea Fak. Pertanian Unlam


0 komentar

Selasa, 20 Desember 2011

DATA TAHURA SULTAN ADAM TAHUN 2002

Selasa, 20 Desember 2011
I. SEJARAH KAWASAN

Kawasan TAHURA Sultan Adam berdasarkan Keppres RI No. 52 Tahun 1989 seluas 112.000 Ha, berasal dari beberapa kawasan hutan, yaitu:

1. Hutan Lindung Riam Kanan, Kawasan ini ditetapkan dengan SK Menteri Pertanian No. 10/Kpts/Um/I/1975 tanggal 8 Januari 1975 seluas +55.000 Ha.

2. Hutan Lindung Kinain Buak, Kawasan ini ditunjuk melalui SK Gubernur Jenderal No. 33 tanggal 8 Mei 1926 seluas +13.000 Ha.

3. Suaka Margasatwa Pelaihari Martapura, Kawasan ini ditetapkan dengan SK Menteri Pertanian No. 65/Kpts/Um/2/1974 tanggal 13 Pebruari 1974 dan No. 765/Kpts/Um/10/1980 tanggal 23 Oktober 1980 seluas +36.400 Ha.

4. Hutan Pendidikan UNLAM, Kawasan ini ditunjuk melalui SK Gubernur No. DA.144/PHT/1980 tanggal 31 desember 1980 dengan luas +2.000 Ha

II. MAKSUD DAN TUJUAN
 
Pembangunan TAHURA Sultan Adam sebagai upaya konservasi sumber daya alam dan pemanfaatan lingkungan melalui peningkatan fungsi dan peranan hutan di Kalimantan Selatan, mempunyai maksud dan tujuan:

1. Sebagai sumber genetik dan plasma nutfah.
2. Pusat informasi, penelitian, pembinaan dan koleksi flora dan fauna serta lingkungan khususnya hutan hujan  tropis di Kalimantan Selatan bagi generasi kini dan mendatang.
3. Meningkatkan fungsi hidrologi DAS Riam Kanan dan sekitarnya.
4. Mencegah erosi dan banjir serta pendangkalan waduk PLTA Ir. P. M. Noor yang merupakan satu-satunya PLTA di Kalimantan Selatan.
5. Peredam polusi melalui prinsp "Paru-paru Lingkungan" baik yang ditimbulkan oleh kendaraan umum maupun industri yang ada di kota banjarmasin dan sekitarnya.
6. Wahana rekreasi dan wisata alam di daerah Kalimantan Selatan.

III. POTENSI KAWASAN

1. Flora
Kawasan TAHURA Sultan Adam didominasi oleh flora jenis Pampahi (Ilexsimosa), Wangun (Evodia spp), Bilayang Putih (Aglaia sp), Palawan (Cratoxylon glaucum), Ulin (Eusideroxylon zwageri), Keranji (Acronychia pedunculata), Mahirangan (Diospyros maingayi), Tarap (Arthocarpus spp) dan Laban (Vitex pubescens).
 
2. Fauna
Beberapa jenis fauna penting yang mempunyai nilai komersil tinggi adalah Bekantan (Nasalis larvatus), Owa-owa (Hylobates meauleri), Beruang Madu (Helarcetos malayanus), Kijang (Montiacus muntjak), Kuau (Argussines argus), Kilahi (Presbytis kubianda), Rusa (Cervus unicolor), Warik (Macaca sp), Babi Hutan (Sus vitatus) dan Ayam Hutan (Lophura nobilis).

IV. POTENSI WISATA

1. Danau/Waduk PLTA Ir. P. M. Noor. Berupa danau waduk seluas +8.000 Ha dengan fungsi utama sebagai pembangkit listrik tenaga air satu-satunya di Propinsi Kalimantan Selatan. Berperan penting sebagai pengatur tata air, mencegah erosi dan banjir. Sebagai obyek wisata alam, danau/waduk ini memiliki bentang alam yang menarik dengan panorama danau, lembah dan bukit disekelilingnya serta untuk kegiatan olah raga air.

2. Pulau Pinus. Berupa pulau seluas +3 Ha, terletak ditengah danau/waduk, dapat ditempuh +15 menit dari Pelabuhan Tiwingan. Pulau ini didominasi oleh tanaman Pinus merkusili.

3. Pulau Bukit Batas. Pulau seluas +1 Ha, ini berdekatan letaknya dengan Pulau Pinus, dapat ditempuh +30 menit dari Pelabuhan Tiwingan. Seperti halnya dengan Pulau Pinus, kawasan ini cocok untuk rekreasi santai dan olah raga air.

4. Air Terjun Surian. Air terjun ini terdiri dari air terjun Surian, air terjun Batu Kumbang dan air terjun Mandin Sawa yang sangat menunjang kegiatan Bina Cinta Alam. Dari sungai Hanaru dapat dicapai +2 jam dengan menelusuri sungai Hanaru atau +13 jam melalui jalan patroli yang sudah ada.

5. Air terjun Bagugur. Air terjun ini terletak di hulu sungai Tabatan. dari desa Kalaan dapat ditempuh +1-2 jam melalui jalan reboisasi dan areal bekas perladangan berpindah.

6. Bumi Perkemahan Awang Bangkal. Bumi perkemahan ini seluas +6 Ha terletak di daerah Awang Bangkal. Tidak jauh dari jalan raya Banjarbaru - Pelabuhan Tiwingan, berada di dekat sungai Tambang Baru, sehingga mudah mendapatkan air. Bentang alam dari bukit disekelilingnya serta tepian sungai Tambang Baru merupakan daya tarik tersendiri.

7. Pusat Pengelola/Informasi di Mandiangin. Kawasan ini terletak di daerah Mandiangin merupakan suatu komplek bangunan yaitu kantor pusat pengelola, kantor pusat informasi sumberdaya alam, plaza dan bumi perkemahan. Di areal ini terdapat prasasti peresmian berdirinya TAHURA Sultan Adam dan Puncak Penghijauan Nasional (PPN) ke 29 yang ditandatangani oleh Presiden RI Bapak Soeharto. Di lokasi ini pula pusat pengelolaan Hutan Pendidikan Fakultas Kehutanan UNLAM. Pada pengembangan selanjutnya kawasan ini akan dikembangkan menjadi arboretum, penangkaran satwa, taman safari, kolam renang, taman
burung, bumi perkemahan dan akan dilengkapi dengan souvenir shop dan lain-lain.

V. SARANA DAN PRASARANA

1. Kantor Pengelola
2. Gedung Pika
3. Pondok Arboretum
4. Pos Jaga
5. Plaza
6. Panggung Utama
7. MCK
8. Kopel
9. Shelter
10. Pintu Gerbang Utama
11. Pintu Gerbang
12. Arena Main Anak-anak
13. Taman
14. Bangku Taman
15. Kandang Gajah
16. Kandang Buaya
17. Sangkar Burung
18. Bak Penampung Air
19. Kios
20. Warung Kaki Lima
21. Patung Prasasti

sumber : http://www.dephut.go.id/INFORMASI/INFPROP/INF-KSEL.PDF

0 komentar

Selasa, 29 November 2011

Statuta Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I)

Selasa, 29 November 2011
                                                                     Pembukaan
a. Bahwa indonesia yang dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa kekayaan alam yang berlimpah baik didarat, perairan maupun udara merupakan modal pembangunan nasional yang pemanfaatannya harus diarahkan pada tercapainya peningkatan kemakmuran rakyat indonesia pada khususnya dan mutu kehidupan manusia pada umumnya dengan merasakan keselarasan, keserasian dan keseimbangan.
b. bahwa generasi muda sebagai penerus bangsa dan negara yang pada dasarnya mencintai Tuhan Yang Maha esa dan mengingat kader konservasi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan generasi muda pada umumnya maka perlu dibentuk suatu forum yang berdasarkan :
1. Undang – undang no.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistenya.
2. Undang-undang no.41 tahun 1999 Tentang Kehutanan
3. Undang- undang no.23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
4. Rumusan hasil pertemuan tingkat nasional LSM, Kelompok Pecinta  Alam  dengan Departemen Kehutanan tanggal 4 s/d 6 februari 1992 di lampung tentang dibentuknya Forum Komunikasi antar kader konservasi seluruh indonesia.
5. Rumusan hasil temu karya kader konservasi dan kelompok pecinta alam ditingkat nasional di Batu malang tanggal 9 s/d 11 november 1992 tentang perlunya suatu wadah kader konservasi yang mambantu kader konservasi dalam hal komunikasi.
6. Rumusan hasil temu karya kader konservasi dan kelompok pecinta alam tingkat nasional tanggal 17 s/d 19 desember 1993 dijambi tentang pembentukan forum komunikasi kader konservasi indonesia yang dapat mewadahi aktifitas dan kreatifitas dengan berpedoman pelaksanaan sebagai berikut :
A. Pengertian Umum
1. Forum adalah pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mempunyai tujuan sama.
2. Komunikasi adalah interakasi  atau proses dari dua orang atau lebih hal yang saling membutuhkan informasi yaitu adanya komunikasi atau komunikator.
3. kader konservasi adalah seseorang atau sekelompok orang yang telah di didik atau ditetapkan sebagai penerus upaya konservasi sumber daya alm yang memiliki kesadaran dan ilmu pengetahuan tentang konsevasi sumber daya alam  serta sukarela, bersedia dan mampu menyampaikan pesan tersebut pada masyarakat.
B. Keorganisasian
1. Nama : Nama wadah ini adalah Forum Komunikasi kader konservasi Indonesia disingkat FK3I.
2. Tempat dan Kedudukan :
     a. Tempat kedudukan FK3I Pusat berada di Propinsi tempat tinggal koordinator pusat.
b. Tempat tempat kedudukan FK3I daerah berada didaerah tempat tinggal koordinator daerah.
3. Asas  : Asas FK3I adalah Pancasila
4. Prinsip : FK3I menganut prinsip persaudaraan dan persamaan tujuan dalam  konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
5. Tujuan FK3I :
     FK3I bertujuan sebagai berikut :
     a.Menjalin persaudaraan dan kesatuan antar kader konservasi seeluruh indonesia.
b.Menjadi mitra kerja Pemerintah dan lembaga terkait dalam konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
c. Menumbuh kembangkan wawasan dan pengetahuan kader konservasi indonesia.
d.Menghimpun dan melahirkan pemikiran serta karya nyata dalam hal konservasi sumber daya alam menuju terciptanya pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang lestari, selaras, serasi, dan seimbangan.
e.Menciptakan jaringan informasi dan komunikasi tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di kalangan kader konservasi.
6. Sifat FK3I : FK3I bersifat Independen
7. Bentuk FK3I : Bentuk FK3I dalah organisasi yang mempunyai jaringan koordinasi dan komunikasi antar kader konservasi secara nasional.
8. Kepengurusan FK3I :
a. FK3I pusat di koordinir oleh seorang koordinator yang dibantu oleh seorang sekretaris, bendahara dan 2 orang anggota yang dipilih oleh koordinator rapat.
b. Bila diperlukan pengurus pusat dapat membentuk tim kerja yang akan membantu dalam melaksanakan program kerja.
c. FK3I daerah yang dikoordinir oleh seorang koordinator yang dibantu oleh seorang sekretaris, bendahara, dan 2 orang anggota, dan beberapa seksi yang akan membantu dalam kegiatan.
d. Masa depan kepengurusan FK3I pusat seslama 4 tahun smpai pada MUNAS berikutnya, dan koordinator dapat dipilih maksimal 1 periode.
e. Untuk mengawasi jalannya organisasi perlu dibentuk suatu badan pengawas.
f. Pengurus pusat dan badan pengawas hasil pemilihan MUNAS disahkan oleh DIRJEN PHKA. 
  9. Struktur Organisasi


  
Keterangan :
                                     : Garis Koordinasi
                                     : Garis Komando
10. Lambang



Arti Lambang FK3I
  1. Segitiga artinya  cita – cita FK3I dalam membangun kegiatan konservasi.
  2. Lingkaran artinya persatuan dan persaudaraan kader konservasi.
  3. Tulisan FK3I artinya wadah komunikasi kader konservasi Indonesia.
Arti Warna Lambang FK3I
  1. Kuning, Kader tingkat pemula.
  2. Hijau, kader madya yang dapat membina kader dibawahnya.
  3. Biru, kader utama yang dapat membina kader madya dan pemula.
  4. Warna dasar merah putih, warna bendera indonesia.


  





C. KEANGGOTAAN
1.  Anggota FK3I adalah kader konserai alam.
2.  Masa berlaku keanggotaan kader konservasi adalah selama aktif dalam kegiatan FK3I
3.  Keanggotaan kader konservasi di anggap berakhir bila :
     a. berhenti atas kehendak sendiri
     b. diberhentikan oleh pengurus pusat
D. PARTISIPAN
          Partisipan adalah seorang atau sekelompok orang dan pihak lain yang memperhatikan bidang konservasi sumber daya alam.
E. MUSYAWARAH DAN RAPAT
     1. Musyawarah dan rapat – rapat di tingkat pusat:
a. Musyawah Nasional Istimewa
b. Musyawarah Nasional
c. Rapat Kerja Nasional
d. Rapat Badan Pengawas Nasional
e. Rapat pengurus pusat
f. Temu Karya


     2. Musyawarah dan rapat – rapat di tingkat Daerah:
a.Musyawarah Daerah
b. Rapat Kerja Daerah
c. Rapat Pengurus Daerah
d. Pertemuan lain yang sesuai dengan kondisi daerah  
     3. Fungsi dan tugas
          a.  musyawarah nasional istimewa
musyawarah nasional istimewa merupakan perangkat organisasi tertinggi sebagai langkah penyelamatan organisasi apabila organisasi dalam keadaan mendesak.
          b. musyawarah nasional
              musyawarah nasional merupakan perangkat organisasi tinggi yang bertugas untuk :
              1. membuat dan mengubah serta menetapkan statuta
              2. merumuskan Garis – garis besar haluan kerja
              3. meminta laporan dari badan pengawas mengevaluasi
              4. mengevaluasi laporan pertanggung jawaban pengurus pusat
              5. memberhentikan badan pengawas dan koordinator pusat FK3I
              6. memilih dan menetapkan badan pengawas dan koordinator pusat FK3i
              7. menetapkan hal-hal lain yang di anggap perlu
          c. Rapat kerja Nasional
              Rapat kerja Nasional merupakan perangkat organisasi yang bertugas untuk
              1. Menjabarkan garis-garis besar haluan program
              2.Menentukan arah kebijakan dan langkah-langkah demi kelancaran roda organisasi
              3. RAKERNAS diadakan 1 kali dalam 1 tahun
          d. Badan Pengawas
              Badan Pengawas adalah perangkat organisasi tertinggi ditingkat badan pengawas yang bertujuan :
              1. mengawasi pelaksanaan program kerja yang dijalankan oleh pengurus pusat
              2. memberikan saran pada koordinator pusat
              3. memberikan laporan pada forum pada saat MUNAS


          e. Rapat pengurus
  Rapat Pengurus merupakan perangkat organisasi ditingkat pengurus pusat  yang bertugas untuk :
              1. membahas pelaksanaan program kerja yang dilaksanakan
              2. pembahasan program yang akan diselenggarakan.
          f. Temu karya
1. Temu Karya merupkan kegiatan yang berfungsi untuk tukar informasi kegiatan didaerah
 2. Temu karya diadakan 1 kali dalam 1 periode
          g. Musyawarah daerah
              Musyawarah daerah merupakan perangkat organisasi tertinggi ditingkat daerah yang berfungsi untuk :
1. Merumuskan garis besar program kerja daerah dengan merujuk garis besar haluan program hasil Munas.
2. Mengevaluasi laporan pertanggung jawaban pengurus daerah
3. memilih dan menetapkan pengurus daerah
4. menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu
          h. rapat kerja daerah
     rapat kerja daerah merupakan perangkat organisasi ditingkat daerah yang bertugas untuk :
1. Menentukan arah dan kebijaksanaan organisasi FK3I daerah.
2. Menjabarkan garis-garis besar haluan program
3.Merumuskan hal-hal lain yang dianggap perlu untuk kelancaran jalannya organisasi.
i. Rapat pengurus daerah   
   Rapat pengurus daerah  merupakan perangkat organisasi ditingkat daerah yang bertugas untuk :
1. Mengevaluasi program kerja yang sudah dilaksanakan
2. Merencanakan program kerja yang akan dilaksanakan



          j. Pelaksanaan
1.Musyawarah nasional istimewa dilaksanakan organisasi dalam keadaan istimewa, apabila diusulkan oleh minimal 2/3 pengurus daerah.
2. Musyawarah nasional dilaksanakn 4 tahun sekali oleh pengurus pusat sebagai mandataris Munas
3. Rakernas dilaksanakan oleh pengurus pusat dan dihadiri oleh pengurus daerah
4. Rapat pengurus pusat dilaksanakan oleh pengurus pusat minimal dilaksanakan 2 kali dalam 1 tahun.
5. Rapat badan pengawas dilaksanakan oleh badan pengawas minimal 1 kali dalam 1 tahun
6. Temu karya dilaksanakan 1 kali dalam 1 periode kepengurusan pengurus pusat.
7. Musyawarah daerah dilaksanakan oleh koordinator daerah sebagai mandataris Musda, waktu penyelenggaraan disesuaikan oleh kondisi daerah.
8. RAKERDA dilaksanakan oleh pengurus daerah setiap 1 tahun sekali
9. Pertemuan lain diselenggarakan oleh pengurus daerah dan di sesuaikan dengan daerah masing-masing
          k. Quorum dan keputusan
1. Quorum musyawarah dan rapat dinyatakan sah apabila dihadiri 2/3 peserta musyawarah dan rapat-rapat tersebut
2. keputusan diambil dengan musyawarah untuk mufakat
3. bila point (B) tidak tercapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
          f. Pendanaan Kegiatan FK3I bersumbe dari :
1. sumbangan anggota
2. Departemen kehutanan
3. Instansi atau lembaga terkait yang tidak mengikat
4. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan dan asas FK3I
          g. Penutup
  Hal-hal lain yang belum diatur  dalam rumusan statuta FK3I akan diatur kemudian hari.


PENJELASAN STATUTA
a. Pengertian umum
1.  cukup jelas
2.  cukup jelas
3. Kader Konservasi memiliki Kartu Anggota Kader Konservasi, warna kuning tingkat pemula, warna hijau tingkat madya dan warna biru tingkat utama. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam pedoman pembentukan dan pembinaan kader konservasi
b. Keorganisasian
1. cukup jelas
2. cukup jelas
3. cukup jelas
4. cukup jelas
5. cukup jelas
6. Lahirnya FK3I tidak terlepas dari fasilitasi Departemen Kehutanan, FK3I memiliki independen dalam menjalankan aktifitas dan menentukan kebijakan-kebijakan organisasi.
7. Sebagai Organisasi yang berbentuk jaringan koordinasi komunikasi, FK3I mengkoordinir aktifitas organisasi serta mengkoordinasikan informasi dari dan keantar anggota KKA dan FK3I Provinsi.
8. cukup jelas
9. Struktur organisasi memberi gambaran mekanisme koordinasi dan informasi
10. cukup jelas
c. Keanggotaan
1. Kader Konservasi memiliki identitas berupa Kartu Anggota berwarna kuning, hijau dan biru.
2. cukup jelas
3. cukup jelas
d. Partisipan
e. Musyawarah rapat
1. cukup jelas
2. cukup jelas
3. cukup jelas
f. cukup jelas
g. cukup jelas 
 sumber : http://kaderkonservasijatim.blogspot.com/2011_06_01_archive.html

1 komentar