| No |
Nama
|
Telp./HP
|
Asal Mapala
|
| 1 |
Marsiah
|
082153261445
|
Sylva Fak. Kehutanan Unlam
|
| 2 |
Badrul Arifin
|
081953537533
|
Sylva Fak. Kehutanan Unlam
|
| 3 |
Nur Anggita Hadiati
|
085754405460
|
Sylva Fak. Kehutanan Unlam
|
| 4 |
Dody Poernomo
|
085652411641
|
Sylva Fak. Kehutanan Unlam
|
| 5 |
Hiskia J. Situmorang
|
081251382968
|
Sylva Fak. Kehutanan Unlam
|
| 6 |
M. Noor Ikhlas
|
085248782714
|
Sylva Fak. Kehutanan Unlam
|
| 7 |
Dianor
|
085232748609
|
Sylva Fak. Kehutanan Unlam
|
| 8 |
Vijay Putera Fani
|
085751622554
|
Sylva Fak. Kehutanan Unlam
|
| 9 |
Rezky Aulia
|
085754410271
|
Teknik Unlam
|
| 10 |
Pradistina Marsya
|
085248584732
|
Teknik Unlam
|
| 11 |
Guntur Cahyo Bintoro
|
085248708686/05117505753
|
Teknik Unlam
|
| 12 |
Sahid Suriansyah
|
085251882532
|
Teknik Unlam
|
| 13 |
Ilma Mariatul Amina
|
05117635498/085248992296
|
Teknik Unlam
|
| 14 |
Mariyani
|
085248751761/085651072262
|
Teknik Unlam
|
| 15 |
Syarifuddin
|
085296675170
|
Teknik Unlam
|
| 16 |
Eny Dahlia
|
081348878783/05117757373
|
Piranha Fak. Perikanan Unlam
|
| 17 |
Nurdin
|
085651189307
|
Piranha Fak. Perikanan Unlam
|
| 18 |
Akhmad Yani
|
081250729871
|
Piranha Fak. Perikanan Unlam
|
| 19 |
Haeruddin
|
0857526780
|
Piranha Fak. Perikanan Unlam
|
| 20 |
Hj. Jehan Syamsudin
|
05116252852/085248986605
|
Piranha Fak. Perikanan Unlam
|
| 21 |
Jumaati
|
081348114161
|
Piranha Fak. Perikanan Unlam
|
| 22 |
Novredo B.L. Situmorang
|
082153118480
|
Green Technic ATPN
|
| 23 |
Yohanes Collin
|
085249882181
|
Green Technic ATPN
|
| 24 |
Sutrisno
|
085248884881
|
Green Technic ATPN
|
| 25 |
Syaiful Reza Irawan
|
085248925576
|
Green Technic ATPN
|
| 26 |
Patria Ninu S. Wu’i
|
085248427405
|
Green Technic ATPN
|
| 27 |
Charles
Sylva Calfataru
|
085249890254
|
Apache STIMIK
|
| 28 |
Irma Pebrianti
|
087814698020
|
Apache STIMIK
|
| 29 |
Ifnu Al Firdaus
|
085222756432081349236343
|
Apache STIMIK
|
| 30 |
Atmaji Priyo Hutomo
|
085642385480
|
Apache STIMIK
|
| 31 |
M. Kifli Nani
|
087814699745
|
Apache STIMIK
|
| 32 |
Nawawi
|
085248711701
|
Apache STIMIK
|
| 33 |
Dezar Fikrian Noor
|
085232880020
|
Apache STIMIK
|
| 34 |
Juwadi
|
Graminea Fak. Pertanian Unlam
|
|
| 35 |
Alex Kiswanto
|
085751108921
|
Graminea Fak. Pertanian Unlam
|
| 36 |
Rizqi Hidayat
|
085251310385
|
Graminea Fak. Pertanian Unlam
|
| 37 |
Jhone Alexhi
|
085951764563
|
Graminea Fak. Pertanian Unlam
|
| 38 |
Rudy Fahrianor
|
085248920225
|
Graminea Fak. Pertanian Unlam
|
| 39 |
Luky Dwi S.
|
085248006360
|
Graminea Fak. Pertanian Unlam
|
| 40 |
Abdul Hamid
|
081953625257
|
Graminea Fak. Pertanian Unlam
|
Kamis, 22 Desember 2011
Kader FK3i Kalimantan Selatan
Diposting oleh Paket Wisata Kalimantan Selatan di 14.01 Kamis, 22 Desember 2011Label: 2010, Badan Konservasi Sumber Daya Alam, FK3I Indonesia, FK3I Kalsel, Kader Konservasi, Pembentukan Kader Konservasi 0 komentar
Selasa, 20 Desember 2011
DATA TAHURA SULTAN ADAM TAHUN 2002
Diposting oleh Paket Wisata Kalimantan Selatan di 18.43 Selasa, 20 Desember 2011
I. SEJARAH KAWASAN
Kawasan TAHURA Sultan Adam berdasarkan Keppres RI No. 52 Tahun 1989 seluas 112.000 Ha, berasal dari beberapa kawasan hutan, yaitu:
1. Hutan Lindung Riam Kanan, Kawasan ini ditetapkan dengan SK Menteri Pertanian No. 10/Kpts/Um/I/1975 tanggal 8 Januari 1975 seluas +55.000 Ha.
2. Hutan Lindung Kinain Buak, Kawasan ini ditunjuk melalui SK Gubernur Jenderal No. 33 tanggal 8 Mei 1926 seluas +13.000 Ha.
3. Suaka Margasatwa Pelaihari Martapura, Kawasan ini ditetapkan dengan SK Menteri Pertanian No. 65/Kpts/Um/2/1974 tanggal 13 Pebruari 1974 dan No. 765/Kpts/Um/10/1980 tanggal 23 Oktober 1980 seluas +36.400 Ha.
4. Hutan Pendidikan UNLAM, Kawasan ini ditunjuk melalui SK Gubernur No. DA.144/PHT/1980 tanggal 31 desember 1980 dengan luas +2.000 Ha
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Pembangunan TAHURA Sultan Adam sebagai upaya konservasi sumber daya alam dan pemanfaatan lingkungan melalui peningkatan fungsi dan peranan hutan di Kalimantan Selatan, mempunyai maksud dan tujuan:
1. Sebagai sumber genetik dan plasma nutfah.
2. Pusat informasi, penelitian, pembinaan dan koleksi flora dan fauna serta lingkungan khususnya hutan hujan tropis di Kalimantan Selatan bagi generasi kini dan mendatang.
3. Meningkatkan fungsi hidrologi DAS Riam Kanan dan sekitarnya.
4. Mencegah erosi dan banjir serta pendangkalan waduk PLTA Ir. P. M. Noor yang merupakan satu-satunya PLTA di Kalimantan Selatan.
5. Peredam polusi melalui prinsp "Paru-paru Lingkungan" baik yang ditimbulkan oleh kendaraan umum maupun industri yang ada di kota banjarmasin dan sekitarnya.
6. Wahana rekreasi dan wisata alam di daerah Kalimantan Selatan.
III. POTENSI KAWASAN
1. Flora
Kawasan TAHURA Sultan Adam didominasi oleh flora jenis Pampahi (Ilexsimosa), Wangun (Evodia spp), Bilayang Putih (Aglaia sp), Palawan (Cratoxylon glaucum), Ulin (Eusideroxylon zwageri), Keranji (Acronychia pedunculata), Mahirangan (Diospyros maingayi), Tarap (Arthocarpus spp) dan Laban (Vitex pubescens).
2. Fauna
Beberapa jenis fauna penting yang mempunyai nilai komersil tinggi adalah Bekantan (Nasalis larvatus), Owa-owa (Hylobates meauleri), Beruang Madu (Helarcetos malayanus), Kijang (Montiacus muntjak), Kuau (Argussines argus), Kilahi (Presbytis kubianda), Rusa (Cervus unicolor), Warik (Macaca sp), Babi Hutan (Sus vitatus) dan Ayam Hutan (Lophura nobilis).
Beberapa jenis fauna penting yang mempunyai nilai komersil tinggi adalah Bekantan (Nasalis larvatus), Owa-owa (Hylobates meauleri), Beruang Madu (Helarcetos malayanus), Kijang (Montiacus muntjak), Kuau (Argussines argus), Kilahi (Presbytis kubianda), Rusa (Cervus unicolor), Warik (Macaca sp), Babi Hutan (Sus vitatus) dan Ayam Hutan (Lophura nobilis).
IV. POTENSI WISATA
1. Danau/Waduk PLTA Ir. P. M. Noor. Berupa danau waduk seluas +8.000 Ha dengan fungsi utama sebagai pembangkit listrik tenaga air satu-satunya di Propinsi Kalimantan Selatan. Berperan penting sebagai pengatur tata air, mencegah erosi dan banjir. Sebagai obyek wisata alam, danau/waduk ini memiliki bentang alam yang menarik dengan panorama danau, lembah dan bukit disekelilingnya serta untuk kegiatan olah raga air.
2. Pulau Pinus. Berupa pulau seluas +3 Ha, terletak ditengah danau/waduk, dapat ditempuh +15 menit dari Pelabuhan Tiwingan. Pulau ini didominasi oleh tanaman Pinus merkusili.
3. Pulau Bukit Batas. Pulau seluas +1 Ha, ini berdekatan letaknya dengan Pulau Pinus, dapat ditempuh +30 menit dari Pelabuhan Tiwingan. Seperti halnya dengan Pulau Pinus, kawasan ini cocok untuk rekreasi santai dan olah raga air.
4. Air Terjun Surian. Air terjun ini terdiri dari air terjun Surian, air terjun Batu Kumbang dan air terjun Mandin Sawa yang sangat menunjang kegiatan Bina Cinta Alam. Dari sungai Hanaru dapat dicapai +2 jam dengan menelusuri sungai Hanaru atau +13 jam melalui jalan patroli yang sudah ada.
5. Air terjun Bagugur. Air terjun ini terletak di hulu sungai Tabatan. dari desa Kalaan dapat ditempuh +1-2 jam melalui jalan reboisasi dan areal bekas perladangan berpindah.
6. Bumi Perkemahan Awang Bangkal. Bumi perkemahan ini seluas +6 Ha terletak di daerah Awang Bangkal. Tidak jauh dari jalan raya Banjarbaru - Pelabuhan Tiwingan, berada di dekat sungai Tambang Baru, sehingga mudah mendapatkan air. Bentang alam dari bukit disekelilingnya serta tepian sungai Tambang Baru merupakan daya tarik tersendiri.
7. Pusat Pengelola/Informasi di Mandiangin. Kawasan ini terletak di daerah Mandiangin merupakan suatu komplek bangunan yaitu kantor pusat pengelola, kantor pusat informasi sumberdaya alam, plaza dan bumi perkemahan. Di areal ini terdapat prasasti peresmian berdirinya TAHURA Sultan Adam dan Puncak Penghijauan Nasional (PPN) ke 29 yang ditandatangani oleh Presiden RI Bapak Soeharto. Di lokasi ini pula pusat pengelolaan Hutan Pendidikan Fakultas Kehutanan UNLAM. Pada pengembangan selanjutnya kawasan ini akan dikembangkan menjadi arboretum, penangkaran satwa, taman safari, kolam renang, taman
burung, bumi perkemahan dan akan dilengkapi dengan souvenir shop dan lain-lain.
V. SARANA DAN PRASARANA
1. Kantor Pengelola
2. Gedung Pika
3. Pondok Arboretum
4. Pos Jaga
5. Plaza
6. Panggung Utama
7. MCK
8. Kopel
9. Shelter
10. Pintu Gerbang Utama
11. Pintu Gerbang
12. Arena Main Anak-anak
13. Taman
14. Bangku Taman
15. Kandang Gajah
16. Kandang Buaya
17. Sangkar Burung
18. Bak Penampung Air
19. Kios
20. Warung Kaki Lima
21. Patung Prasasti
sumber : http://www.dephut.go.id/INFORMASI/INFPROP/INF-KSEL.PDF
Label: Kawasan Konservasi, Potensi Wisata, Sejarah, TAHURA, TAHURA SULTAN ADAM 0 komentar
Selasa, 29 November 2011
Statuta Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I)
Diposting oleh Paket Wisata Kalimantan Selatan di 23.22 Selasa, 29 November 2011
Pembukaan
a.
Bahwa indonesia yang dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa kekayaan alam yang
berlimpah baik didarat, perairan maupun udara merupakan modal
pembangunan nasional yang pemanfaatannya harus diarahkan pada
tercapainya peningkatan kemakmuran rakyat indonesia pada khususnya dan
mutu kehidupan manusia pada umumnya dengan merasakan keselarasan,
keserasian dan keseimbangan.
b.
bahwa generasi muda sebagai penerus bangsa dan negara yang pada
dasarnya mencintai Tuhan Yang Maha esa dan mengingat kader konservasi
bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan generasi muda pada
umumnya maka perlu dibentuk suatu forum yang berdasarkan :
1. Undang – undang no.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistenya.
2. Undang-undang no.41 tahun 1999 Tentang Kehutanan
3. Undang- undang no.23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
4.
Rumusan hasil pertemuan tingkat nasional LSM, Kelompok Pecinta Alam
dengan Departemen Kehutanan tanggal 4 s/d 6 februari 1992 di lampung
tentang dibentuknya Forum Komunikasi antar kader konservasi seluruh
indonesia.
5.
Rumusan hasil temu karya kader konservasi dan kelompok pecinta alam
ditingkat nasional di Batu malang tanggal 9 s/d 11 november 1992 tentang
perlunya suatu wadah kader konservasi yang mambantu kader konservasi
dalam hal komunikasi.
6.
Rumusan hasil temu karya kader konservasi dan kelompok pecinta alam
tingkat nasional tanggal 17 s/d 19 desember 1993 dijambi tentang
pembentukan forum komunikasi kader konservasi indonesia yang dapat
mewadahi aktifitas dan kreatifitas dengan berpedoman pelaksanaan sebagai
berikut :
A. Pengertian Umum
1. Forum adalah pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mempunyai tujuan sama.
2.
Komunikasi adalah interakasi atau proses dari dua orang atau lebih hal
yang saling membutuhkan informasi yaitu adanya komunikasi atau
komunikator.
3.
kader konservasi adalah seseorang atau sekelompok orang yang telah di
didik atau ditetapkan sebagai penerus upaya konservasi sumber daya alm
yang memiliki kesadaran dan ilmu pengetahuan tentang konsevasi sumber
daya alam serta sukarela, bersedia dan mampu menyampaikan pesan
tersebut pada masyarakat.
B. Keorganisasian
1. Nama : Nama wadah ini adalah Forum Komunikasi kader konservasi Indonesia disingkat FK3I.
2. Tempat dan Kedudukan :
a. Tempat kedudukan FK3I Pusat berada di Propinsi tempat tinggal koordinator pusat.
b. Tempat tempat kedudukan FK3I daerah berada didaerah tempat tinggal koordinator daerah.
3. Asas : Asas FK3I adalah Pancasila
4. Prinsip : FK3I menganut prinsip persaudaraan dan persamaan tujuan dalam konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
5. Tujuan FK3I :
FK3I bertujuan sebagai berikut :
a.Menjalin persaudaraan dan kesatuan antar kader konservasi seeluruh indonesia.
b.Menjadi mitra kerja Pemerintah dan lembaga terkait dalam konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
c. Menumbuh kembangkan wawasan dan pengetahuan kader konservasi indonesia.
d.Menghimpun
dan melahirkan pemikiran serta karya nyata dalam hal konservasi sumber
daya alam menuju terciptanya pengelolaan sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya yang lestari, selaras, serasi, dan seimbangan.
e.Menciptakan
jaringan informasi dan komunikasi tentang konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya di kalangan kader konservasi.
6. Sifat FK3I : FK3I bersifat Independen
7.
Bentuk FK3I : Bentuk FK3I dalah organisasi yang mempunyai jaringan
koordinasi dan komunikasi antar kader konservasi secara nasional.
8. Kepengurusan FK3I :
a.
FK3I pusat di koordinir oleh seorang koordinator yang dibantu oleh
seorang sekretaris, bendahara dan 2 orang anggota yang dipilih oleh
koordinator rapat.
b. Bila diperlukan pengurus pusat dapat membentuk tim kerja yang akan membantu dalam melaksanakan program kerja.
c.
FK3I daerah yang dikoordinir oleh seorang koordinator yang dibantu oleh
seorang sekretaris, bendahara, dan 2 orang anggota, dan beberapa seksi
yang akan membantu dalam kegiatan.
d.
Masa depan kepengurusan FK3I pusat seslama 4 tahun smpai pada MUNAS
berikutnya, dan koordinator dapat dipilih maksimal 1 periode.
e. Untuk mengawasi jalannya organisasi perlu dibentuk suatu badan pengawas.
f. Pengurus pusat dan badan pengawas hasil pemilihan MUNAS disahkan oleh DIRJEN PHKA.
9. Struktur Organisasi
Keterangan :
: Garis Koordinasi
: Garis Komando
10. Lambang

C. KEANGGOTAAN
sumber : http://kaderkonservasijatim.blogspot.com/2011_06_01_archive.html
|

C. KEANGGOTAAN
1. Anggota FK3I adalah kader konserai alam.
2. Masa berlaku keanggotaan kader konservasi adalah selama aktif dalam kegiatan FK3I
3. Keanggotaan kader konservasi di anggap berakhir bila :
a. berhenti atas kehendak sendiri
b. diberhentikan oleh pengurus pusat
D. PARTISIPAN
Partisipan adalah seorang atau sekelompok orang dan pihak lain yang memperhatikan bidang konservasi sumber daya alam.
E. MUSYAWARAH DAN RAPAT
1. Musyawarah dan rapat – rapat di tingkat pusat:
a. Musyawah Nasional Istimewa
b. Musyawarah Nasional
c. Rapat Kerja Nasional
d. Rapat Badan Pengawas Nasional
e. Rapat pengurus pusat
f. Temu Karya
2. Musyawarah dan rapat – rapat di tingkat Daerah:
a.Musyawarah Daerah
b. Rapat Kerja Daerah
c. Rapat Pengurus Daerah
d. Pertemuan lain yang sesuai dengan kondisi daerah
3. Fungsi dan tugas
a. musyawarah nasional istimewa
musyawarah
nasional istimewa merupakan perangkat organisasi tertinggi sebagai
langkah penyelamatan organisasi apabila organisasi dalam keadaan
mendesak.
b. musyawarah nasional
musyawarah nasional merupakan perangkat organisasi tinggi yang bertugas untuk :
1. membuat dan mengubah serta menetapkan statuta
2. merumuskan Garis – garis besar haluan kerja
3. meminta laporan dari badan pengawas mengevaluasi
4. mengevaluasi laporan pertanggung jawaban pengurus pusat
5. memberhentikan badan pengawas dan koordinator pusat FK3I
6. memilih dan menetapkan badan pengawas dan koordinator pusat FK3i
7. menetapkan hal-hal lain yang di anggap perlu
c. Rapat kerja Nasional
Rapat kerja Nasional merupakan perangkat organisasi yang bertugas untuk
1. Menjabarkan garis-garis besar haluan program
2.Menentukan arah kebijakan dan langkah-langkah demi kelancaran roda organisasi
3. RAKERNAS diadakan 1 kali dalam 1 tahun
d. Badan Pengawas
Badan Pengawas adalah perangkat organisasi tertinggi ditingkat badan pengawas yang bertujuan :
1. mengawasi pelaksanaan program kerja yang dijalankan oleh pengurus pusat
2. memberikan saran pada koordinator pusat
3. memberikan laporan pada forum pada saat MUNAS
e. Rapat pengurus
Rapat Pengurus merupakan perangkat organisasi ditingkat pengurus pusat yang bertugas untuk :
1. membahas pelaksanaan program kerja yang dilaksanakan
2. pembahasan program yang akan diselenggarakan.
f. Temu karya
1. Temu Karya merupkan kegiatan yang berfungsi untuk tukar informasi kegiatan didaerah
2. Temu karya diadakan 1 kali dalam 1 periode
g. Musyawarah daerah
Musyawarah daerah merupakan perangkat organisasi tertinggi ditingkat daerah yang berfungsi untuk :
1. Merumuskan garis besar program kerja daerah dengan merujuk garis besar haluan program hasil Munas.
2. Mengevaluasi laporan pertanggung jawaban pengurus daerah
3. memilih dan menetapkan pengurus daerah
4. menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu
h. rapat kerja daerah
rapat kerja daerah merupakan perangkat organisasi ditingkat daerah yang bertugas untuk :
1. Menentukan arah dan kebijaksanaan organisasi FK3I daerah.
2. Menjabarkan garis-garis besar haluan program
3.Merumuskan hal-hal lain yang dianggap perlu untuk kelancaran jalannya organisasi.
i. Rapat pengurus daerah
Rapat pengurus daerah merupakan perangkat organisasi ditingkat daerah yang bertugas untuk :
1. Mengevaluasi program kerja yang sudah dilaksanakan
2. Merencanakan program kerja yang akan dilaksanakan
j. Pelaksanaan
1.Musyawarah
nasional istimewa dilaksanakan organisasi dalam keadaan istimewa,
apabila diusulkan oleh minimal 2/3 pengurus daerah.
2. Musyawarah nasional dilaksanakn 4 tahun sekali oleh pengurus pusat sebagai mandataris Munas
3. Rakernas dilaksanakan oleh pengurus pusat dan dihadiri oleh pengurus daerah
4. Rapat pengurus pusat dilaksanakan oleh pengurus pusat minimal dilaksanakan 2 kali dalam 1 tahun.
5. Rapat badan pengawas dilaksanakan oleh badan pengawas minimal 1 kali dalam 1 tahun
6. Temu karya dilaksanakan 1 kali dalam 1 periode kepengurusan pengurus pusat.
7.
Musyawarah daerah dilaksanakan oleh koordinator daerah sebagai
mandataris Musda, waktu penyelenggaraan disesuaikan oleh kondisi daerah.
8. RAKERDA dilaksanakan oleh pengurus daerah setiap 1 tahun sekali
9. Pertemuan lain diselenggarakan oleh pengurus daerah dan di sesuaikan dengan daerah masing-masing
k. Quorum dan keputusan
1. Quorum musyawarah dan rapat dinyatakan sah apabila dihadiri 2/3 peserta musyawarah dan rapat-rapat tersebut
2. keputusan diambil dengan musyawarah untuk mufakat
3. bila point (B) tidak tercapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
f. Pendanaan Kegiatan FK3I bersumbe dari :
1. sumbangan anggota
2. Departemen kehutanan
3. Instansi atau lembaga terkait yang tidak mengikat
4. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan dan asas FK3I
g. Penutup
Hal-hal lain yang belum diatur dalam rumusan statuta FK3I akan diatur kemudian hari.
PENJELASAN STATUTA
a. Pengertian umum
1. cukup jelas
2. cukup jelas
3.
Kader Konservasi memiliki Kartu Anggota Kader Konservasi, warna kuning
tingkat pemula, warna hijau tingkat madya dan warna biru tingkat utama.
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam pedoman pembentukan dan pembinaan
kader konservasi
b. Keorganisasian
1. cukup jelas
2. cukup jelas
3. cukup jelas
4. cukup jelas
5. cukup jelas
6.
Lahirnya FK3I tidak terlepas dari fasilitasi Departemen Kehutanan, FK3I
memiliki independen dalam menjalankan aktifitas dan menentukan
kebijakan-kebijakan organisasi.
7.
Sebagai Organisasi yang berbentuk jaringan koordinasi komunikasi, FK3I
mengkoordinir aktifitas organisasi serta mengkoordinasikan informasi
dari dan keantar anggota KKA dan FK3I Provinsi.
8. cukup jelas
9. Struktur organisasi memberi gambaran mekanisme koordinasi dan informasi
10. cukup jelas
c. Keanggotaan
1. Kader Konservasi memiliki identitas berupa Kartu Anggota berwarna kuning, hijau dan biru.
2. cukup jelas
3. cukup jelas
d. Partisipan
e. Musyawarah rapat
1. cukup jelas
2. cukup jelas
3. cukup jelas
f. cukup jelas
g. cukup jelas
Label: Badan Konservasi Sumber Daya Alam, FK3I Indonesia 1 komentar
Langganan:
Postingan (Atom)